PSU MAJU
Disperkimtan Kabupaten Sarolangun

Informasi Layanan

Tentang PSU MAJU, pengertian PSU perumahan, dasar hukum, dan alur serah terima.

Tentang PSU MAJU

PSU MAJU adalah sistem informasi milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sarolangun untuk mendata, memantau, dan mengelola proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah. Melalui aplikasi ini masyarakat dapat mengetahui kondisi dan status PSU di lingkungannya, sementara pengembang dapat memantau proses serah terima secara terbuka.

Masyarakat

Mengetahui status dan kondisi PSU di perumahan tempat tinggalnya.

Pengembang

Proses serah terima lebih mudah, cepat, dan dapat dipantau.

Pemerintah daerah

Data aset PSU lengkap untuk perencanaan dan pemeliharaan.

Apa itu PSU?

PSU adalah kelengkapan dasar fisik, fasilitas, dan pelayanan umum yang dibangun pengembang di lingkungan perumahan dan wajib diserahkan kepada pemerintah daerah agar dapat dikelola dan dipelihara untuk kepentingan warga.

Prasarana
  • • Jalan
  • • Drainase
  • • Box Culvert
  • • Plat Deker
  • • Turap
  • • Saluran Air Limbah
  • • TPS
  • • Bak Sampah
Sarana
  • • Masjid
  • • Mushalla
  • • Sarana Pendidikan
  • • Sarana Kesehatan
  • • RTH
  • • Lapangan Olahraga
  • • Taman Bermain Anak
  • • Tempat Pengajian Anak
  • • Balai Warga
  • • Area Parkir
Utilitas
  • • LPJU
  • • Jaringan Air Bersih
  • • Jaringan Listrik
  • • Jaringan Telekomunikasi
  • • Hidran Kebakaran

Dasar hukum

  • • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah
  • • Peraturan daerah / peraturan bupati Kabupaten Sarolangun terkait PSU perumahan

Alur serah terima

  1. 1
    Permohonan

    Pengembang mengajukan permohonan serah terima PSU dan mengunggah berkas persyaratan.

  2. 2
    Verifikasi administrasi

    Petugas memeriksa kelengkapan berkas. Bila ada kekurangan, pengembang diminta melengkapi.

  3. 3
    Pemeriksaan lapangan

    Tim verifikasi memeriksa kondisi fisik PSU dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan.

  4. 4
    Serah terima

    Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara pengembang dan pemerintah daerah.

  5. 5
    Pencatatan aset

    PSU dicatat sebagai barang milik daerah dan dikelola oleh perangkat daerah terkait.

Berkas persyaratan

Daftar dapat berubah sesuai ketentuan yang berlaku. Konfirmasikan ke petugas dinas.

  1. Surat permohonan serah terima PSU
  2. Legalitas perusahaan (NIB, NPWP, akta pendirian)
  3. Site plan yang telah disahkan
  4. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / IMB
  5. Sertifikat tanah induk / SHGB
  6. Akta pelepasan hak atas tanah PSU
  7. Daftar dan gambar teknis PSU terbangun
  8. Foto fisik setiap PSU

Skor kepatuhan developer

Skor 0–100 dihitung otomatis dari data di PSU MAJU dan diperbarui setiap ada perubahan data.

KomponenBobot
Serah terima PSU — perumahan yang PSU-nya sudah diterima Pemda (sedang diproses dihitung setengah)40
Kelengkapan berkas persyaratan per perumahan yang telah disetujui petugas25
Legalitas perusahaan yang telah disetujui petugas15
Kelengkapan data perumahan (titik lokasi, kecamatan, rincian PSU)10
Keaktifan — memiliki akun dan memperbarui data dalam 6 bulan terakhir10
ASangat patuh (≥ 80) BPatuh (60–79) CCukup (40–59) DPerlu perhatian (< 40)

Aduan masyarakat

Warga dapat melaporkan kerusakan atau PSU yang belum dibangun melalui halaman Aduan. Setiap laporan mendapat nomor tiket untuk memantau tindak lanjut dari dinas. Identitas pelapor tidak ditampilkan ke publik.

Kontak

Instansi
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sarolangun
Alamat
Sarolangun, Jambi
Telepon
-
Email
-
Jam layanan
Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WIB